Selasa, 26/11/2024 12:30 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Eks Kepala BPN Riau

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) 

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang yang diterima tersangka mantan kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) tahun 2021. Aliran uang itu diselisik lewat tiga saksj pada Kamis (8/12) kemarin.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MS dari pengurusan izin HGU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Adapun ketiga saksi yang diperiksa itu ialah staf akunting/Direktur PT Adimulia Agrolestari, Riana Iskandar, staf legal PT Peputra Supra Jaya Fitriawati, dan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Maluku Utara Tahun 2018 Tentrem Prihatin.

Selain itu, dua saksi yang juga dipanggil pada Kamis (8/12) tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu Alexson selaku wiraswasta dan Mawarna Sulbahri selaku pegawai negeri sipil (PNS).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan ulang oleh tim penyidik segera disampaikan," tambah Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.

Dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT AA Frank Wijaya dan General Manager PT AA, Sudarso.

Syahrir diduga menerima suap sebesar Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT AA. Uang itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA. Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

KEYWORD :

Korupsi Pengurusan HGU Kepala BPN Riau KPK PT Adimulia Agrolestari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :